Perkara Korupsi Bantuan COVID-19 di Kepulauan Aru, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa 4 Tahun Penjara
AMBON - Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran pengadaan barang/jasa penanganan bencana COVID-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru tahun anggaran 2020.
Ketiganya adalah Clements Retob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djemy Haryanto, serta Maryam Golam. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan secara virtual di Ambon, Senin 31 Juli, disitat Antara.
Jaksa ungkap hal yang memberatkan tuntutan ketiga terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga:
- Langsung PAW Tanpa Klarifikasi Cinta Mega Main Gim Slot di Rapat Paripurna, DPD PDIP DKI: Kami Gerak Cepat
- Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur Gara-gara Polemik OTT Basarnas
- Siswa Pasaman Barat Bawa Keluarga Keroyok Musuh saat Duel 1 Lawan 1, Korban Babak Belur Lapor Polisi
- Soal Eksekusi Pasutri Bandar Sabu Asal Mataram, Kejati NTB: Petikan Putusan Sudah Bisa untuk Pelaksanaan
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp290 juta lebih.
Penasehat hukum terdakwa, Wahyu Ingratubun dan Marnex Salmon dalam pembelaannya mengaku keberatan dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 2 Agustus, dengan agenda mendengarkan replik JPU atas pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.