Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Anak Buahnya Tersangka Korupsi
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Keduanya dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Senin, 31 Juli.
Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim Puspom TNI. Dari keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan, tindakan dua anggota aktif TNI itu dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dengan penetapan tersangka itu, Marsekal Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dilakukan penahanan per hari ini.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat polisi militer angkatan udara di Halim," kata Agung.
Dalam kasus ini mereka dijerat dengan Pasal Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender tiga proyek pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan Public Safety Diving Equipment, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Tiga pihak swasta yang turut ditetapkan tersangka kemudian melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA.