3 Warga dan 1 Karyawan Berkomplot Gondol Mesin Bengkel Tetangganya di Agam Sumbar, Hasil Curian Disimpan di Loteng
SUMBAR - Polres Agam di Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat terduga pelaku pencurian mesin bengkel di Jorong Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Keempat pelaku berinisial MW (35), MA (27), M (33) dan A (33), semuanya warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Beragam mesin yang mereka curi disimpan di atas loteng rumah MA.
"Tidak ada perlawanan dari keempat pelaku saat penangkapan dan mereka diamankan di rumahnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Agam, Sumbar, Minggu 30 Juli, disitat Antara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Mutiara. Setelah itu diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Baca juga:
- Ayah Korban Jeratan Leher di Jaksel Bakal Laporkan Perusahaan Pemilik Kabel Optik Jika Tak Kooperatif
- Waspada El Nino, Pemprov DKI Minta Warganya Tanam Pangan Sendiri
- Ayah Tiri di Tangerang Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun Usai BAB di Pinggir Sawah
- KA Rapih Dhoho Tabrak Mobil di Jombang, 6 Meninggal, 2 Lainnya Luka Berat
Ia menjelaskan, penangkapan empat pelaku itu berawal dari laporkan ke Polsek Tanjung Mutiara tertanggal 12 Mei 2023.
Kejadian pencurian peralatan bengkel milik korban yang terletak di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, diketahui pelapor pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan informasi pelapor tersebut, Polres Agam melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang dilaporkan tersebut.
Kemudian didapat informasi diduga pelaku pencurian tersebut berjumlah empat orang. Penangkapan dilakukan terhadap empat pelaku pada Sabtu 29 Juli sekitar pukul 07.00 WIB.
"Salah satu pelaku merupakan karyawan korban, dan tiga pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp80 juta," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tindak pidana pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.