Penganiaya Pedagang Jamu hingga Tewas di Karawang Ditembak Polisi, Pelaku Kesal Tak DIberi Miras Gratis
KARAWANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang menembak bagian kaki pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang toko jamu hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Batujaya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juli.
Pelaku ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pecahan botol, pakaian korban, kursi dengan bercak darah dan satu buah badik.
Penganiayaan itu terjadi di Dusun Selang II, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang Karawang, pada Selasa (18/7), sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat kejadian korban berinisial F (37 tahun) dianiaya oleh pelaku berinisial S (31).
Penganiayaan dilakukan dengan menghajar korban menggunakan botol minuman beralkohol ke bagian kepala korban.
Baca juga:
- Jokowi Gaet Investasi 11,5 Miliar Dolar AS dari Industri Kaca China
- Novel Baswedan Kritik Keras Pimpinan KPK ‘Buang Badan’ Salahkan Penyidik Khilaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
- Panglima TNI Kecewa Prajuritnya Kena OTT KPK, Kabasarnas Bakal Diproses Internal
- Tak Datang ke Bareskrim Beralasan Sakit, Panji Gumilang Muncul di Lahan Persawahan Bicara Israel
Setelah itu, pelaku berkali-kali menusukkan pisau ke bagian pinggang korban.
Penganiayaan itu terjadi akibat pelaku kecewa dan marah karena ditolak saat meminta minuman beralkohol gratis oleh korban.
”Jadi pelaku tidak terima, di mana pada saat pelaku datang ke toko jamu milik korban, pelaku meminta minuman gratis. Pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp5.000," katanya.
Pelaku diancam hukuman pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.