MaxQuad E-Medical Record, Hadirkan Sistem Pelayanan Kesehatan dengan Regulasi Pemerintah Terkini
JAKARTA - Merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia, termasuk rumah sakit umum dan swasta dari berbagai tipe, klinik, praktek dokter mandiri, dan laboratorium, diwajibkan untuk beralih dari sistem pencatatan riwayat medis pasien yang manual menjadi sistem elektronik pada tanggal 31 Desember 2023, MaxQuad hadir untuk mendukung transformasi kesehatan ini dengan menawarkan sistem pelayanan kesehatan termasuk sistem EMR yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi Pemerintah terkini.
EMR (Electronic Medical Record) atau Rekam Medis Elektronik adalah sistem elektronik yang menyimpan seluruh data kesehatan pasien mulai dari identitas, riwayat pemeriksaan, tindakan, obat-obatan, dan pelayanan kesehatan lainnya. Pentingnya EMR dalam mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan mendorong kehadiran MaxQuad sebagai enabler faskes dalam penerapan EMR.
Sebagai perusahaan teknologi informasi di industri manajemen kesehatan, Maxquad selalu memastikan implementasi sistem EMR selaras dengan perkembangan regulasi pemerintah. MaxQuad EMR memiliki beberapa keunggulan yang menonjol.
“Tampilan yang user-friendly, UX yang mudah dan nyaman digunakan, serta integrasi master data yang mulus memungkinkan data dapat digunakan secara efisien di seluruh sistem tanpa hambatan. Dengan demikian, faskes dapat beradaptasi dengan mudah tanpa perubahan besar dalam operasional,” ucap Almira Shinantya, BFA. selaku Advisor Maxquad, di Jakarta, Jumat 28 Juli.
“Selain itu, MaxQuad EMR menawarkan berbagai paket berlangganan dan kemitraan tanpa biaya infrastruktur awal yang berat, memampukan faskes untuk dengan cepat mengadopsi sistem EMR ini,” tambahnya.
Penerapan MaxQuad EMR bagi faskes di Indonesia memberikan manfaat berkelanjutan. Pertama, memberikan akses instan bagi para profesional kesehatan untuk mengakses informasi medis pasien, memfasilitasi koordinasi perawatan dan respons cepat terhadap kondisi pasien. Kedua, MaxQuad EMR terintegrasi dengan BPJS Kesehatan V-Claim dan E-Claim serta INA CBGs, yang digunakan untuk sistem pembiayaan rumah sakit dan asuransi kesehatan.
Selain itu, sistem MaxQuad EMR juga terhubung dengan berbagai sistem lain seperti Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Klinik (SIM-RS & SIM-K), Sistem Informasi Laboratorium, Sistem Informasi Radiologi, Sistem Rujukan Terintegrasi Nasional (SISRUTE Nas), dan sebagainya.
Baca juga:
Tak kalah penting, MaxQuad merancang EMR yang terintegrasi dengan SATU SEHAT, program Pemerintah untuk menciptakan sistem informasi kesehatan terpadu di seluruh Indonesia. Hal ini meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan efisien, meningkatkan keselamatan pasien, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.
Dr. Hartati B. Bangsa, MKK sebagai Chief Operating Officer MaxQuad menyatakan, integrasi MaxQuad EMR dengan SATU SEHAT memberikan kemudahan bagi manajemen faskes dalam mengikuti kebijakan pemerintah.
“Serta memudahkan masyarakat mengakses seluruh riwayat kesehatan di mana pun berada, baik untuk pencegahan penyakit maupun pengobatan yang efektif sekarang dan di masa depan,” jelasnya.