Bagikan:

JAKARTA - Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut pihaknya akan mempelajari teknis penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Budi mengaku pemerintah daerah masih perlu mendalami regulasi PP Kesehatan terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi sebelum diterapkan.

"Ini nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus.

Budi tak menampik aturan soal kontrasepsi ini berpotensi menuai kontra oleh publik. Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengimplementasi regulasi tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan dinas kesehatan nanti seperti apa, nanti setelah itu akan kami tindak lanjuti. Sementara tentunya nanti perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswi," ujar Budi.

Aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada Pasal 101 Ayat (1) PP 28/2024 diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Yang menjadi sorotan, Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: "Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi."

Pada Ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.