Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pria 38 Tahun di Kebon Jeruk Ditangkap Buser Narkoba

JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap pembudidaya tanaman ganja berinisial MY (38) dengan metode pencahayaan menggunakan lampu ultraviolet di dalam rumah miliknya, Jalan Isa, RT 09/03, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tersangka membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah. Kemudian menjadi bibit yang selanjutnya dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa. Kemudian ganja bisa dipanen," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Penangkapan tersangka MY dilakukan dari hasil pengembangan terhadap tersangka AR (18). AR terlebih dulu ditangkap lantaran menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

Dari tangan kedua tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa 5 pohon ganja di Polybag besar warna hitam yang berumur 6 bulan, 6 pohon ganja di Polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan, 1 bungkus plastik kresek warna merah diduga berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41,79 gram, 1 bungkus plastik kresek warna merah diduga berisi daun - daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,34 gram.

Kemudian 1 bungkus kertas nasi warna coklat diduga berisi daun - daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 13,98 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 3 paket plastik klip kecil yang berisi biji-biji Ganja dengan berat brutto masing-masing 0,77 gram, 0,77 gram, 0,66 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo V9 Warna Hitam.

"Kami juga menyita 4 buah rangkaian lampu LED, yang setiap rangkaiannya terdiri dari 3 lampu LED," ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka MY, dirinya menanam ganja awalnya untuk kebutuhan konsumsi sendiri. Dirinya belajar menanam dari tutorial youtube.

"Saya lihat lebih dari 10 video (cara menanam ganja). (niat belajar di youtube) Karena untuk kebutuhan sehari - hari. Saya pakai ganja dari tahun 2011, (kalau tidak pakai ganja) gelisah, insomnia dan cemas," ujarnya.

Selain menanam, dirinya juga menjual paketan ganja kering kepada masyarakat melalui rekannya.

"Sudah beberapa kali nyoba, ini nafsu (setelah) pertama kali panen," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat dengan ancaman paling berat 20 tahun.