JAKARTA - A (35) dan F (30), pasangan suami istri (Pasutri) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nekat mengedarkan ganja kering siap pakai. Pasutri yang kesehariannya sebagai penjaga kontrakan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatan melanggar hukumnya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, dari tangan kedua pelaku disita barang bukti ganja kering seberat 1,5 kilogram. Ganja itu dipecah menjadi 20 paket ganja siap edar yang dibungkus kertas warna coklat.
"Ganja tersebut disimpan di dalam koper warna hitam dan satu bungkus ganja seberat 885 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 470 gram ganja yang dibungkus lakban warna coklat. Semuanya dijadikan sebagai barang bukti milik pasangan suami istri itu," kata Kapolsek kepada VOI, Selasa 28 September, sore.
Sementara dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka sudah mengedarkan ganja selama 2 tahun. Penjualannya pun bervariasi dengan berbagai macam paketan ganja.
BACA JUGA:
"Pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif, antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya," ujar Kapolsek.
Dalam aksinya, pasangan bandar ganja ini memiliki jaringan yang cukup luas. Mereka kerap bertransaksi dalam jumlah banyak kepada para pembeli.
"Tersangka mengambil narkotiba jenis ganja sebanyak 40 kilogram. Saat ditangkap, kami hanya menyita 1,5 kilogram ganja sisaan yang belum terjual," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga pidana mati.