Menteri Teten Sebut Harga Barang Impor Minimal 100 Dolar AS, Ini Tujuannya

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai, perlu adanya regulasi mengenai harga minimum produk impor yang masuk dan dijual di toko online. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk UMKM dalam negeri dari maraknya barang impor di Indonesia.

Adapun rencana harga produk impor yang masuk dan dijual di toko online paling murah sebesar 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS).

"Menurut saya, harganya harus dipatok minimum 100 dolar AS, masuk ke sini (Indonesia) itu boleh, tetapi kalau di bawah itu jangan, dong, supaya untuk melindungi produk-produk lokal," ujar Teten dalam rekaman yang diterima VOI dari tim Humas Kementerian Koperasi UKM, pada Kamis, 27 Juli.

Teten menyebut, ada dua catatan penting yang dibuat pihaknya terkait banjir produk impor yang membuat UMKM bangkrut dan cara mengatasinya. Pertama, retail online yang beraksi melalui perdagangan lintas batas harus dilarang.

Dia menegaskan tidak boleh ada perdagangan lintas batas yang bisa langsung diakses konsumen Indonesia. Teten menilai, barang-barang dari luar negeri harus melewati mekanisme impor terlebih dahulu, baru bisa dijual di toko online.

"Karena UMKM di dalam negeri harus mengurus izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan sebagainya. Sementara, mereka (produk impor) tanpa harus urus itu lagi. Harus dilarang," kata Teten.

Kedua, platform digital tak boleh menjual produk pribadi. Menurut Teten, marketplace seharusnya tidak berhak punya merek pribadi atau menjual barang milik perusahaan rekanan.

"Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk milik dari afiliasi bisnisnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, muncul fenomena Project S TikTok yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja. Diketahui, perusahaan asal China bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.

Meski begitu, Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan memastikan bahwa isu Project S tersebut tidak benar adanya.

Hal tersebut diungkapkan saat pihaknya diundang oleh KemenKopUKM pada Rabu, 26 Juli kemarin.

"Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM bahwa tidak benar kami punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi whole seller (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia," kata Anggini dalam Konferensi Pers di Gedung KemenKopUKM, Jakarta.

Dia menegaskan, bahwa TikTok tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas batas di Indonesia demi melindungi produk UMKM dalam negeri.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas Indonesia dan kami senang sekali akhirnya hal tersebut bisa kami sampaikan langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM hari ini," ungkapnya.