Datang ke Sidang Cerai, Inara Rusli Bawa Bukti Kunci Borgol

JAKARTA - Inara Rusli hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli untuk menjalani lanjutan sidang perceraiannya dengan Virgoun. Sidang berjalan dengan agenda pembuktian dari pihak Inara sebagai penggugat.

Usai persidangan, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli menunjukkan sebuah kunci seperti kunci borgol kepada awak media yang hadir di PA Jakarta Barat.

“Kita sih mau nunjukin bukti ini ya. Bukti ini terkait hak asuh anak,” kata Arjana Bagaskara sambil memegang sebuah kunci di hadapan awak media.

Ketika ditanya lebih lanjut soal bukti tersebut, Arjana enggan untuk bicara lebih jauh. Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah benar kunci tersebut adalah kunci borgol kepunyaan Virgoun.

“Terkait barang detailnya, yang jelas itu barang yang berupa kunci lah ya. Itu terkait dengan pembuktian kenapa hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara,” ujar kuasa hukum Inara Rusli.

“Nanti lihat dari putusan lah ya, bunyinya seperti apa. Yang jelas ini kan persidangan tertutup. Tapi kunci itu menunjukkan ada suatu barang yang memang dibuka dengan kunci,” sambungnya.

Namun, Arjana mengatakan bahwa kunci tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilakukan suami kliennya terhadap anak. Bukti ini juga dihadirkan untuk membantah duplik Virgoun yang menyebut Inara berlaku kasar saat merawat anak-anaknya.

“Iya kekerasan. Tapi untuk bisa membuktikan bahwa siapa yang paling berhak (dapat hak asuh anak), ibu atau ayahnya, kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya. Selama ini pengasuhan dari Ibu Inara kepada anaknya seperti apa, dari Virgoun seperti apa, kan masing-masing dibuktikan,” tutur Arjana.

“Bang Virgoun kan mengatakan dari jawaban dan dupliknya, justru Ibu Inara yang mengasari anaknya. Ya kita buktikan sebaliknya sebagai penggugat, tidak (kasar), ini ada buktinya,” imbuhnya.

Adapun dalam persidangan kali ini, Inara Rusli sudah menunjukkan sebagian bukti dari total 52 bukti yang siap dihadirkan.

Pada sidang pekan depan, pihak Inara Rusli masih harus menyelesaikan sisa bukti yang telah dipersiapkan di depan majelis hakim PA Jakarta Barat.