BPKH Raih Predikat WTP 5 Tahun Berturut-turut

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH tahun 2022 yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini WTP ini diterima BPKH selama lima tahun berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2018 hingga 2022.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Fadlul, Selasa, 25 Juli.

Secsra rinci, laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto, dan laporan realisasi anggaran.

Nilai dana haji yang dikelola BPKH sampai bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 dengan nilai Rp158,79 triliun.

Kemudian dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 triliun di tahun 2022.

"Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu," urainya.

Fadlul menjelaskan, dana haji aman yang dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib.

Realisasinya, rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 meningkat dari 100,34 persen menjadi 100,76 persen.

Sementara, rasio likuiditas wajib terjaga pada tahun 2022 sebesar 2,22x BPIH. Artinya, BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

"Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu," imbuhnya.