Petinggi BAKTI Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Korupsi BTS
JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima Rp300 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022, Windi Purnama.
Pengakuan itu bermula saat Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Mirza soal penerimaan uang.
Adapun, Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli.
"Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama," jawab Mirza
"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa. Kok bisa tau-tau saudara yang menerima gitu loh?" cecar hakim.
"Tidak ada yang memerintahkan. Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," ungkap Mirza.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Fahzal meminta Mirza untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, semua keterangannya akan berpengaruh pada putusan bagi para terdakwa.
"Kalau saudara gak papa berikan keterangan kan sudah dibawah sumpah, kalau penuntut umum cuman nuntut, ini cuman membela, ini memutus loh pak. Jadi yang benar aja?" tegas Hakim Fahzal.
Hingga akhirnya, Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari Windi yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sedianya, Irwan Hermawan merupakan teman dari atasannya Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif.
"Dari Windi Purnama, berapa?" tanya Hakim Fahzal.
"Rp300 juta," jawab Mirza.
"Uang apa itu?" cecar Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu," ujar Mirza.
"Windi tidak bilang ke saudara, tiba-tiba berikan uang siapa yang nyuruh gitu loh dan untuk apa uang ini disampaikan oleh siapa. Kan gitu pak, kita kan bukan anak kecil lagi?" timpal Hakim Fahzal.
"Iya yang mulia latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu. Kemudian karena saudara Windi itu merupakan teman saudara Irwan, saya beranggapan itu disampaikan atas perintah saudara Irwan. Karena saudara Irwan teman dari Pak Anang. Kemudian saya beranggapan apakah memang diminta Pak Anang begitu," ungkap Mirza.
Lalu, Mirza menyebut kalau uang Rp300 juta itu sudah digunakannya untuk membeli aset kendaraan. Namun, karena kasus korupsi ini terkuak, Mirza pun telah mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Uang itu sudah dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung?" tanya Hakim Fahzal.
"Sudah yang mulia januari 2022. Langsung disetor," jawab Mirza.
"Adakah saudara terima (uang dari) yang lain?" tanya kembali hakim.
"Tidak," singkat Mirza.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Baca juga:
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.
Berikutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00