Inspektorat DKI Selesai Periksa Pejabat Kelurahan Paksa PPSU Utang Pinjol Selesai, Sanksinya Pekan Depan
JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa pejabat kelurahan yang memaksa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat untuk berutang pinjaman online (pinjol).
"Kami Inspektorat sudah menyelesaikan proses pemeriksaan. Insyaallah segera kita tuntaskan," kata Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli.
Saat ini, Marihot Hutagalung yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat itu telah dinonaktifkan sejak pemeriksaan inspektorat berlangsung.
Lalu, Inspektorat bakal menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berdasarkan hasil investigasi atas kasus ini. Syaepuloh menyebut sanksi bakal dikenakan pekan depan. Namun, ia belum membeberkan apa jenis sanksi yang diterima oleh Marihot Hutagalung.
Pengenaan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kita tunggu, lah, satu-dua minggu. Saya koordinasi internal dulu. Proses penghukuman disiplin kan belum proses, tapi proses pemeriksaannya sudah selesai," urai dia.
Dalam pemeriksaan yang telah berjalan, Inspektorat juga menggali berapa banyak PPSU yang menjadi korban, hingga mencari tahu akar masalah untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.
"Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari. Sehingga ketika kita bikin satu regulasi atau petunjuk teknis, kita bisa memastikan ini tidak terulang lagi," kata Asisten Bidang Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana mengutarakan keresahannya karena diminta berutang ke aplikasi pinjol dengan data pribadinya oleh atasannya.
Baca juga:
Pemaksaan peminjaman ini telah dialami Maulana sejak Januari 2022. Maulana tak tahu apa alasan staf kelurahan tersebut meminta Maulana dan sejumlah rekan PPSU-nya berutang pinjol.
Setelah cair, pinjaman tersebut langsung diserahkan kepada atasannya itu. Nilai yang dipinjam pun berbeda antara Maulana dan beberapa rekannya. Menurut Maulana, petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang pinjaman lebih besar.