70 Orang Diperiksa Gara-gara Kasus Pungli Rutan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan puluhan orang sudah diperiksa di kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Cabang Gedung Merah Putih. Penyelidikan dipastikan terus berjalan.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli.
Asep bilang keterangan dari banyak pihak dibutuhkan untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Apalagi, praktik lancung tersebut menyeret banyak pihak dan terjadi selama tiga tahun.
"Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar tiga tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," tegasnya.
KPK memastikan penyelidikan pungutan liar tersebut bakal terus dilakukan. "Kenapa? Karena kami ingin melihat secara komprehensif jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas," ucap Asep.
"Intinya KPK ingin melakukan kegiatan bersih bersih ini secara total, tidak hanya sepihak. Ini adalah kesempatan bagi kami bagi KPK untuk menghilangkan praktik-praktik pungli tersebut," sambungnya.
Baca juga:
- Tangkap 12 Tersangka, Polri Masih Buru Aktor Utama TPPO Kamboja Jual Ginjal
- DPRD DKI Ramai-ramai Pertanyakan Realiasi Pendapatan Daerah 2022 hanya 86,5 Persen ke Heru Budi
- KPK Ungkap Rencana Bikin Program Pencegahan Korupsi Bareng Menpora Dito
- Menkominfo Tegas Lanjukan Pembangunan BTS 4G: Proses Hukum Biar Diselesaikan
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Dugaan tersebut kemudian jadi sorotan komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bilang tahanan takut mengungkap meski kejadian ini bukan barang baru.
"Ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
Pungli ini diduga bertujuan agar tahanan di Rutan KPK dapat keringanan seperti diperbolehkan membawa alat komunikasi. Padahal, ini adalah hal yang dilarang sesuai aturan perundangan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.