Kasus Uang "Ketok Palu" Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, 4 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara
JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa M Juber, Poprianto, Ismed Kahar dan Tartiniah dinyatakan bersalah di kasus korupsi uang suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai surat dakwaan subsider Pasal 12 huruf h jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin Budi Chandra menyatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Atas perbuatan keempat terdakwa dikenakan hal yang memberatkan mereka berempat tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif dalam pemeriksaan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga:
- KPK Ungkap Rencana Bikin Program Pencegahan Korupsi Bareng Menpora Dito
- Menkominfo Tegas Lanjukan Pembangunan BTS 4G: Proses Hukum Biar Diselesaikan
- Soal Anggota TNI AL Tabrak Lari 3 Pesepeda, Panglima Yudo: Sudah Diproses Hukum Lanmar Jakarta
- PKS Minta Heru Budi Lanjutkan Tradisi Anies Kembangkan Kawasan TOD di Jakarta
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU apakah akan menerima putusan atau melakukan Upaya hukum banding.
Hakim menyatakan terdakwa M Juber, Poprianto, Ismed Kahar dan Tartiniah dinyatakan bersalah di kasus uang "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sementara itu, usai persidangan Jaksa KPK Putra Iskandar menyatakan cukup puas atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan tuntutannya dan atas putusan hakim jika dilihat dari pasal yang diterapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup atau paling ringan minimal empat tahun penjara.
"Namun karena keempat terdakwa ini membuka perannya dan peran terdakwa lainnya, dan mengakui perbuatan serta membayar uang pengganti sebagian besar meski ada sebagian kecil masih belum dibayar dan akhirnya dijauhi hanya pidana minimal saja," kata Iskandar, disitat Antara, Senin 24 Juli.
Ia mengatakan dari hasil sidang ini, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan, sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa akan pikir-pikir.