Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Polda Metro Jaya Periksa 6 Orang Dengan Agenda Klarifikasi
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo masih terus berlangsung. Kekinian, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terkait aplikasi Jombingo tersebut.
"Sudah ada 6 orang yang sudah diklarifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juli.
Namun Kombes Ade enggan merinci 6 orang yang diklarifikasi menjabat sebagai apa, termasuk kemungkinan petinggi aplikasi tersebut.
"Nanti, kita update kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan modus aplikasi jual-beli Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga:
- Presiden Indonesia Terpilih Jokowi Kembali Jabat Gubernur DKI Jakarta dalam Memori Hari Ini, 23 Juli 2014
- Indra Sjafri: Pemain Timnas di Asian Games Diisi Empat Generasi
- KPI Minta Jangan Ada Lagi Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio
- Perdana ke Jakarta, Sabrina Carpenter Tampil Energik di We The Fest 2023
"Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kemendag, OJK, Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 18 Juli.
Dalam pengusutan itu, penyidik juga sudah memeriksa perizinan PT Bingoby Digital Kreasi selaku perusahaan yang menaungi Jombingo. Lalu, saksi dan korban pun sudah memberikan keterangan.
"Melakukan Profiling terhadap pengurus Perseroan," ungkapnya.
Dasar pengasutan itupun adanya dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya nomor LP/3639/VI/2023/SPKT dengan kerugian Rp4,5 juta
(Rizky Sulistio)