Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO di Libya
MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Libya dengan korban dua pekerja migran asal Sumbawa.
"Terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.
Terkait identitas dan peran kedua tersangka, Teddy memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Dia hanya memastikan kedua tersangka berasal dari Pulau Sumbawa.
"Yang jelas, kedua tersangka dari Sumbawa, identitas nanti akan kami sampaikan saat rilis saja," ujarnya.
Dua PMI asal Sumbawa ini terungkap menjadi korban TPPO di Libya setelah mengunggah rekaman video curahan hati salah seorang di antaranya yang berinisial SM ke media sosial.
Rekaman video itu kemudian sampai ke telinga Pemerintah Indonesia dan langsung mendapatkan perhatian khusus.
Baca juga:
Pemerintah melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Tripoli langsung menindaklanjuti rekaman video itu dengan melacak keberadaan SM yang terungkap di wilayah Benghazi.
Setelah keberadaannya terlacak, KBRI Tripoli bersama Kementerian Luar Negeri Libya dan Libya Labor Agency berhasil melakukan pemulangan kepada kedua PMI asal NTB tersebut ke Indonesia pada Rabu (28/6). Tindak lanjut dari pemulangan tersebut, kedua korban melapor ke Polda NTB.