Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Periksa Yayasan Al Zaytun Pekan Depan
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal meminta keterangan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemeriksaan itu guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli.
Namun, tak dirinci jumlah dan identitas pihak-pihak yang bakal diundang guna memberikan keterangan tersebut.
Whisnu hanya menyampaikan dalam upaya pengusutan dugaan TPPU yang diduga melibatkan Panji Gumilang itu, pihaknya sudah meminta pandangan dari beberapa ahli.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang)," ungkapnya.
Kendati demikian, status kasus disebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih membutuhkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya kasus dugaan TPPU itu naik ke penyidikan.
"Namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.
Baca juga:
- Panji Gumilang Diduga Terlibat TPPU Hingga Korupsi, Polri Bakal Periksa Saksi Ahli
- Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Panji Gumilang Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
- Bareskrim Bakal Periksa Saksi-saksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Pekan Depan
- Panji Gumilang Kembali Dipolisikan, Kini Soal Dugaan Penyelewengan Zakat
Adapun, Polri menyebut dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, ditemukan unsur penggelapan hingga korupsi.
"Bermula dari LHA atau laporan hasil analisa dari PPATK yang diberikan kepada Polri diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundry, tindak pidana korupsi, tindak pidana penggelapan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.