Dianiaya Mario Dandy, Tingkat Pemulihan David Ozora Cuma 5 Persen

JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr. Yeremia Tatang menyebut kecil kemungkinan David Ozora bisa pulih sepenuhnya usai dianiaya Mario Dandy Satriyo. Bahkan, persentasenya hanya 5 persen.

Pandangan dari dr. Yeremia itu bermula saat Hakim Ketua Alimin Ribut mempertanyakan soal kondisi David Ozora dan persentase kesembuhannya yang didiagnosa mengalami diffuse axonal injury atau cidera kepala berat.

"Ini kan cidera kepala berat ya, diffuse axonal injury. Dalam kasus semacam ini, menurut pendapat saudara ya, itu berapa persen bisa pulih?" tanya Hakim Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli.

"Kecil Yang Mulia," jawab Yeremia.

Bahkan, dikatakan, kemungkinan David bisa pulih seperti sebelumnya hanya 5 persen. Alasannya, cidera otak yang dialaminya masuk dalam kategori berat.

"Kecil ya, kalau pendapat saudara kecilnya bisa dipersentase?" tanya Hakim Alimin.

"Wah, kalau menurut padangan saya sih pada kasus diffuse axonal injury kaya begini, ini kurang dari 5 persen. Karena kondisi awalnya GCS-nya 3," sebut Yeremia.

"Apa maksudnya (GCS)?" timpal hakim.

"Tingkat kesadaran itu koma dalam," kata Yeremia.

Mendengar keterangan itu, Hakim Alimin mengganti pertanyaanya. Yeremia diminta untuk memberikan pandangannya mengenai bisa tidaknya David bersikap mandiri. Artinya, tak membutuhkan bantuan orang lain untuk menguruh hidupnya.

"Apakah ahli dapat mengatakan dengan kata lain anak ini akan tergantung dengan orang lain sepanjang masa hidupnya?" tanya Hakim Alimin.

"Bisa iya, bisa tidak. Sekarang yang menjadi konsern adalah bagaimana kita bisa memberikan psikologi terapi buat si anak ini supaya dia bisa kemabali kepada normal yang seharusnya. Ini masih belum pulih soalnya," kata Yeremia.

Sebagai pengingat, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia menghajar bagian kepala David Ozora secara brutal.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora terluka parah. Bahkan, mesti menjalani perawatan medis cukup lama.

Mario Dandy dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.

Sehingga, jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.