Pengangguran Curi Motor di Cempaka Putih, Kapolsek: Walau Sudah Pakai Remote Tetap Harus Kunci Setang
JAKARTA - Pelaku pencurian motor berinisial JR (24) warga Johar Baru berhasil dipergoki warga saat mencuri motor di Jalan Mardani III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Bernard Saragih membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku pencurian motor.
"Betul ada pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang diamankan warga dulu. Pelaku sekarang sudah ada di polsek dan dia warga Johar Baru yang tinggal di Jalan Intan No 18 RT 05 RW 03, Galur," kata Kompol Bernard saat dihubungi, Kamis, 20 Juli.
Peristiwa pencurian sepeda motor berawal pelaku melihat ada motor yang terparkir.
"Kebetulan motor itu tidak di kunci stang, pelaku membuka pagar rumah itu terus menuntun motor tersebut. Namun aksinya dketahui setelah ada salah satu warga yang melihat," katanya.
Pelaku pun berhasil diringkus setelah diteriaki maling dan berhasil ditangkap. Pelaku merupakan pria pengangguran yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan tindak pidana.
Baca juga:
- Pinjam Motor Bilangnya Jenguk Anak Sakit Ternyata Digadai Rp12 Juta untuk Main Judi Online
- Belum Genap Satu Bulan Kematian Fajri Obesitas 300 Kg, Cipto Raharjo dengan Berat 200 Kg Juga Meninggal di RSCM
- Kapolres Tangsel Minta Maaf Anggotanya Melepas Tersangka KDRT hingga Kabur ke Bandung
- Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng Terungkap, Pelaku Adalah Kekasih Korban yang Tidak Mau Tanggung Jawab
"Pelaku ini residivis dalam kasus pencurian sepeda motor tapi tempat kejadian di Kemayoran," ucapnya.
Kapolsek mengimbau agar warga untuk lebih mawas diri dengan barang miliknya seperti sepeda motor harus di kunci setang atau ditambah kunci ganda lagi.
"Sekarang kan motor banyak yang sudah pakai remot, jadi banyak warga yang tidak kunci setang lagi. Saya berharap warga tetap kunci stang motor walaupun motor sudah pakai sistem remot," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.