Berkas Perkara Rampung, Korupsi Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Segera Disidangkan

KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melimpahkan berkas perkara korupsi jual beli tanah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, ke Pengadilan Negeri Waikabubak Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Waikabubak bahwa berkas perkara kasus korupsi penjualan tanah di Marosi Kabupaten Sumba Barat melibatkan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, dikutip ANTARA, Rabu 19 Juli

Andri Kristanto mengatakan hal itu terkait proses penyidikan kasus dugaan jual beli tanah di Marosi, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat.

Ia mengatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Waikabubak seperti penyiapan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba barat telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Waikabubak.

Menurut dia dalam kasus dugaan jual beli tanah di Marosi melibatkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Lukas Lebu Gallu, mantan Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Jimmy Firmus Bulu , Oktavianus Poro Lete dan Lukas lade Bora sebagai pemilik tanah/penjual tanah.

Menurut dia keempat orang tersangka itu hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikabubak.

"Para Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak sehingga perkara dimaksud segera disidangkan ," kata Andri Kristianto.

Lukas Lebu Gallu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Partai Nasdem itu diduga telah membantu tersangka Lukas Lade Bora untuk menjual tanah kepada Silvia Spiriti warga negara asing dan dilakukan pembayaran melalui tersangka Lukas Lebu Gallu sebesar Rp236.000.000 namun ternyata lahan tanah yang dijual para tersangka merupakan lahan milik PT.Sutra Marosi Kharisma sesuai (sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 3 Tahun 1995.

Para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.