SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Dalam penanganan kasus ini kami sudah mengantongi unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana melalui sambungan telepon, Antara, Selasa, 18 Juli.
Dia mengatakan, pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan nasabah yang merasa rugi dengan adanya penambahan nilai pinjaman kredit (plafon). Nasabah mengetahui hal itu saat dirinya hendak menarik jaminan kredit di bank.
"Jadi, ini modusnya dengan meningkatkan plafon pinjaman dan itu baru terungkap saat nasabah-nya mengambil jaminan," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran sementara terungkap ada sedikitnya 50 nasabah yang menjadi korban dari modus tersebut.
"Potensi itu muncul dari pinjaman nasabah, nilainya bervariasi mulai dari Rp10 juta. Kalau ditotal, potensi kerugian capai Rp2 miliar," ucap dia.
Dalam penanganan kasus, Agung meyakinkan bahwa pihaknya masih harus menguatkan alat bukti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti pendukung.
BACA JUGA:
Bank konvensional milik negara yang diduga bermasalah dalam mengelola dana KUR ini berada di wilayah Semamung, Kecamatan Moyohulu, Kabupaten Sumbawa.