Kejari Sita Uang Rp500 Juta terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp500 juta dari mantan Direktur PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Saifuddin
mengatakan penyitaan kembali uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta itu maka total uang negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp9,759 miliar.
"Saat ini total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim jaksa penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sampai saat ini mencapai Rp9,759 miliar. Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.
Dia mengatakan uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar," katanya.
اقرأ أيضا:
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi di PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
"Kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.