Dilindas Alat Berat, Rokok hingga Miras Ilegal Rp839 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Dumai

DUMAI - Kantor Bea Cukai Dumai, Riau, memusnahkan barang ilegal berupa rokok, minuman, pakaian bekas, makanan minuman, perlengkapan rumah tangga dan kapal rusak yang bernilai total sekitar Rp839 juta dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Pelaksana Harian Kepala BC Dumai Tomy Hutomo mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dan penegahan selama tahun 2022 hingga Januari 2023, yang dilakukan petugas Bea Cukai dengan 86 surat bukti penindakan (SBP).

Dia menyebut barang yang dimusnahkan itu terdiri atas 236.560 batang rokok berbagai jenis dan merek diperkirakan bernilai Rp182 juta, minuman beralkohol berbagai merek dan jenis sebanyak 232,45 liter dengan taksiran nilai Rp419 juta.

Kemudian, pakaian bekas dan sepatu bekas diperkirakan senilai Rp197 juta, makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya senilai Rp40 juta dengan total kerugian negara Rp3,726 juta, kapal dengan kondisi sudah rusak berat bernilai Rp4 juta dan barang lainnya diperkirakan bernilai Rp2,1 juta.

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Tomy dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Dumai hanya bisa melanjutkan proses hukum dengan menaikkan status penyidikan perkara ekspor kayu ilegal dan ditetapkan satu tersangka yang kini sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Satu perkara ekspor kayu ilegal saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah dititip di kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Tomy.

Pemusnahan barang tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum ini, setelah mendapat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai.