Di Depok Ada yang Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Bank Indonesia: Gunakanlah Rupiah!
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan kepada masyarakat untuk menggunakan mata uang yang sah sebagai alat pembayaran, yakni rupiah. Pernyataan ini dikeluarkan bank sentral menyusul viralnya informasi mengenai penggunaan uang dirham dan dinar yang dijadikan alat pembayaran maupun transaksi di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan sanggahan yang diberikan otoritas moneter ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di khalayak. Menurutnya, langkah BI ini sangat penting guna menghindari penciptaan opini publik yang salah soal alat transaksi di Indonesia.
'Hal ini diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya," kata dia dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari.
Dalam kesempatan itu Erwin menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Baca juga:
"BI mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," tuturnya.
Erwin melanjutkan, penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi merupakan upaya nyata warga negara dalam menjaga kedaulatan alat pembayaran ini secara sah di negeri sendiri.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," tutup dia.