Libur 1 Muharram, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Mulai Berlaku Sore Ini
BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, bakal menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di kawasan Puncak dalam rangka hari libur 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 1445 H mulai Selasa 18 Juli sore hingga Rabu 19 Juli.
Penerapan rekayasa ganjil genap ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2001.
"(Ganjil genap) mulai nanti sore jam 15.00 sampai besok jam 24.00 WIB," kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Adrian Novianto saat dihubungi, Selasa siang.
Adrian mengimbau kepada masyarakat yang akan menuju ke kawasan Puncak Bogor untuk menyesuaikan waktu berangkat. Sebab, jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan, maka akan diputar balik.
Ia juga menerangkan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa satu arah (one way) untuk mengantisipasi kemacetan. Namun, penerapannya masih bersifat situasional, tergantung pada kondisi di lapangan.
"Kalau nanti macet, kita berlakukan satu arah, tapi ini situasional," ucap dia.
Baca juga:
- Kapolda Papua: Personel Satgas Damai Cartenz akan Perkuat Polsek Homeyo Usai Penyerangan KKB
- Pria Mengaku Anggota Koramil yang Viral Lepas Tembakan Saat Cekcok di Jalur Puncak Minta Maaf, Semua Berakhir Damai
- 4 Oknum Satpol PP di Bogor Dibebastugaskan Lantaran Mabuk Saat Bertugas
- Eksklusif, Direktur Dompet Dhuafa Prima Hadi Putra Akui Kepercayaan Publik Sempat Terkoreksi Saat Kasus ACT Meledak
Lebih lanjut, Adrian menuturkan pihaknya juga menerjunkan personel untuk membantu pengaturan arus lalu lintas. Kata dia, pola pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas yang diterapkan sama seperti yang biasa dilakukan pada libur akhir pekan.
"Kita siaga personel, sama seperti pengamanan weekend, ditambah penebalan dari Sabhara dan Satpol PP," tambahnya.