Libur Tahun Baru, Ganjil-genap Diberlakukan di Jalur Wisata Puncak
Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada musim liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Bagikan:

BOGOR -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas salah satunya di jalur wisata Puncak, Bogor, dengan sistem ganjil genap.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, jalur wisata Puncak Bogor masih menjadi destinasi wisata favorit untuk menghabiskan waktu libur, khususnya pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Aan menjabarkan, penerapan kebijakan ganjil genap ini sudah berlaku pada tanggal 29, 30 dan 31 Desember.

"Rekayasa lalin berupa ganjil genap mulai dari tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember 2023 bagi kendaraan yang menuju arah Puncak," kata Aan dikutip Sabtu, 30 Desember.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021. Bagi kendaraan yang ber-TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannnya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas.

Selain itu,  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan menerapkan sistem buka tutup atau one way dengan melihat kondisi volume kendaraan di jalur wisata Puncak.

Sementara pada pagi ini sejak pukul 07.30 WIB, Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem one way atau satu arah dari Jakarta menuju arah Puncak.