KPK Bakal Usut Perusahaan yang Setor Duit ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah perusahaan yang memberikan uang ke eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pemberian ini diyakini untuk membuat perusahaan mereka tak perlu membayar pajak produk tertentu, termasuk rokok.
"Betul (ada dugaan perusahaan lain yang ikut memberi uang, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 17 Juli.
Ali belum mau bicara banyak soal dugaan itu. Dia hanya memastikan pengusutan bakal dilakukan karena kasus terkait barang impor seperti cukai rokok sudah beberapa kali ditangani KPK.
Salah satunya adalah dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tidak hanya perkara tersangka AP. Kemarin sudah selesai perkara yang di Batam, kami kembangkan juga belum diumumkan tersangkanya. Itu kan juga masih terkait wilayah bebas cukai, zona perdagangan bebas," ungkapnya.
Sebelumnya, Andhi diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor. Dia kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Salah satu penerimaan ini diduga terkait penyelundupan rokok ilegal. Dugaan ini menguat setelah penyidik menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli.
Baca juga:
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.