Gigitan Hewan Peliharaan Termasuk Penyebab 75 Kasus Rabies di Rejang Lebong Sepanjang 2023

BENGKULU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong telah menangani 75 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) selama periode Januari-Juni 2023.

Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Heri Wartono mengatakan, kasus gigitan HPR yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan 21 puskesmas yang tersebar dalam 15 kecamatan.

"Gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan akhir Juni 2023 sudah ada 75 kejadian, kasus ini tersebar dalam 15 kecamatan," katanya di Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu 15 Juli, disitat Antara.

Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong ini mayoritas akibat gigitan anjing, sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.

HPR yang menggigit warga di Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

Menurut dia, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi, namun tidak ada laporan korban jiwa.

Dia menyebutkan, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.

Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu, jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR.

"Sedangkan untuk warga yang terkena gigitan binatang liar akan langsung diberikan suntikan VAR, karena tidak diketahui apakah binatangnya sudah pernah divaksin rabies atau belum," ujarnya.

Dinas Rejang Lebong pada tahun ini, tambah dia, telah menyiapkan 140 vial vaksin anti rabies (VAR) yang disimpan di Gudang Farmasi Dinkes Rejang Lebong. Warga yang terkena gigitan HPR akan diberikan suntikan VAR sebanyak empat kali.