Bagikan:

REJANG LEBONG - Warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta mewaspadai kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah itu yang setiap tahun terus meningkat.

"Jumlah kasus gigitan HPR yang kami tangani selama tahun 2022 lalu ada tujuh kasus, yakni kasus yang terjadi di Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang. Namun dari informasi Dinas Kesehatan Rejang Lebong jumlah kasus gigitan HPR tahun 2022 mencapai 200 kasus," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong drh Wenny Haryanti dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Februari.

Dia menjelaskan kasus gigitan HPR baik oleh kucing, anjing, maupun kera di Kabupaten Rejang Lebong pada 2022 mengalami peningkatan dari sebelumnya kurang dari 200 kasus, sehingga warga diminta waspada agar tidak menjadi korban gigitan HPR.

Dari tujuh kasus gigitan HPR jenis anjing yang ditangani Bidang Kesehatan Hewan Distankan Rejang Lebong pada 2022, setelah dilakukan observasi terdapat satu kasus dinyatakan positif.

Sejauh ini, penanganan kasus gigitan HPR oleh Dinkes Rejang Lebong tersebar di 21 puskesmas, kata dia, statusnya masih terduga karena untuk mengetahui korban gigitan HPR positif atau tidak harus menangkap hewan yang menggigit dan dilakukan observasi selama 14 hari.

"Informasinya dari ratusan kasus gigitan HPR yang terjadi tahun 2022 lalu ada satu orang korbannya yang meninggal dunia, karena gejala yang ditunjukkan saat korban meninggal memang rabies. Tetapi kami tidak mengetahuinya karena tidak mendapat laporan dari petugas kesehatan," katanya.

Dia mengimbau warga dan pihak-pihak terkait lainnya, jika mendapatkan kasus gigitan HPR harus, melakukan pengobatan di puskesmas terdekat guna menghindari tertular virus rabies.

Selain itu, kasus gigitan HPR harus dilaporkan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong maupun Puskeswan Curup dan Puskeswan Mojorejo untuk dilakukan tindak lanjut terhadap hewan yang menggigit korban ini sehingga diketahui apakah positif rabies atau tidak.