Soroti Depok Darurat Sampah, Komisi IV DPR: Persoalan Lama, Harusnya Jadi Perhatian Sejak Dulu
JAKARTA - Komisi IV DPR mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberi perhatian terkait penanganan pengelolaan sampah agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat. DPR pun mendorong Pemda melakukan pengolahan sampah dengan efektif untuk menghindari konsekuensi jangka panjang.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi pengelolaan sampah di wilayahnya. Tidak cukup hanya dengan menyediakan TPA, tanpa ada pengelolaan secara menyeluruh karena bisa menyebabkan penumpukan yang pada akhirnya menimbulkan banyak permasalahan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan Sabtu 15 Juli.
Daniel lantas menyoroti kejadian penumpukan sampah di TPA Cipayung, Depok. TPA tersebut sudah melebihi kapasitas maksimalnya hingga membuat truk pengangkut sampah antre mengular setiap harinya saat akan melakukan pembuangan sampah.
Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas TPA Cipayung itu perlu segera ditangani karena bisa berdampak buruk untuk masyarakat dan daerah. Daniel pun mendukung upaya Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengucurkan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Depok.
“Sebenarnya persoalan sampah ini Depok ini kan sudah lama ya. Seharusnya sudah menjadi perhatian sejak lama sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” tuturnya.
Diketahui, riuh Depok darurat sampah menggema di kalangan masyarakat sekitar hingga viral di media sosial. Over capacity di TPA Cipayung juga menyebabkan proses pengambilan sampah di sejumlah wilayah di Depok terganggu lantaran truk-truk sampah yang biasa mengangkut sampah ke TPA Cipayung harus menginap karena kesulitan menurunkan sampah.
“Pengelolaan urusan sampah bisa diatasi dari hulu lewat kebijakan-kebijakan Pemda. Bagaimana Pemerintah mengajak masyarakat mengurangi sampah lewat regulasi, misalnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Daniel.
Peristiwa penumpukan sampah di TPA Cipayung sejatinya telah terjadi sejak 2019. TPA Cipayung idealnya menampung 1,3 juta kubik sampah. Namun, pada medio 2022, ada 2,5 juta kubik sampah menumpuki TPA Cipayung.
Baca juga:
Sampah yang ditampung di TPA Cipayung pun mengalami penambahan hingga 100 ton setiap hari. Daniel menilai seharusnya ada antisipasi dari persoalan tersebut.
“Kita berharap Pemda di seluruh daerah bisa fokus pada penanganan sampah. Karena urusan sampah bukan cuma terkait dengan masalah kesehatan tapi juga bisa berdampak di isu lingkungan dan persoalan sosial,” tegas Daniel.
Masalah sampah di Depok diketahui tak hanya terkait TPA Cipayung yang over kapasitas. Di banyak lokasi di wilayah tersebut banyak ditemukan sampah-sampah menumpuk, bahkan termasuk di aliran kali cabang tengah Pancoran Mas yang berada persis di samping Balai Kota Depok. Aliran sungai itu dipenuhi sampah.
Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu merasa miris karena penumpukan sampah terjadi di dekat kantor pemerintahan tapi dibiarkan. Daniel menilai, seharusnya Pemda menyiapkan anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelesaian permasalahan sampah.
“Tak heran Depok disebut darurat sampah karena di kawasan dekat kantor Pemda saja sampah tidak terurus. Ini butuh komitmen dari Kepala Daerah dan jajarannya,” ujarnya.
Komisi IV DPR yang membidangi urusan lingkungan hidup, pertanian dan peternakan itu berharap Pemda bisa lebih serius menangani pengelolaan sampah. Daniel menyebut, kebersihan kota menjadi salah satu faktor penanda maju tidaknya daerah itu.
“Jadi saya meminta kepada setiap Pemda menyiapkan strategi khusus untuk pengelolaan dan pengolahan sampah, dari tingkat paling kecil yaitu rumah tangga warga,” sebutnya.
“Karena jika tidak ada penanganan dari daerah, pasti sampah akan terus menumpuk. Akhirnya sekalipun dibuat TPST nantinya tetap ada masalah lagi. Belum lagi warga juga harus terkena dampaknya baik masalah kesehatan, atau akibat bau tidak sedap,” imbuh Daniel.
Selain Kota Depok, Daniel juga menyoroti pengelolaan sampah di DKI Jakarta. DKI Jakarta menjadikan TPST Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir sampah rumah tangga di ibu kota.
Namun sejak awal 2023 kondisi tempat tersebut kian mengkhawatirkan. Tumpukan sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai gedung 16 lantai. Malahan pada tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan TPST tersebut mencapai batas maksimal.
“Saya pun berharap, kebijakan yang dibuat pemerintah provinsi, kota dan kabupaten dalam strategi pengolahan sampah bisa tepat dan mengurangi timbunan sampah di setiap TPST dan TPA. Jangan sampai persoalan sampah ini berlarut-larut tanpa disiapkan strategi penyelesaiannya,” urainya.
Daniel menyampaikan, dibutuhkan penanganan pra pembuangan dalam pengelolaan sampah. Dengan pengurangan sampah, baik sampah rumah tangga hingga sampah industri, diharapkan bisa memperbaiki lingkungan untuk masa depan warga agar lebih baik.
Selain itu, Daniel mendorong konsep TPST yang bukan hanya sebagai tempat pembuangan sampah tapi juga sebagai tempat pengolahan sampah menjadi pupuk organik dan olahan lainnya agar tidak cepat kelebihan kapasitas.
"Jadi nanti jangan hanya menjadi tempat penampungan sampah, tapi juga menjadi tempat pengolahan sampah menjadi bahan yang lebih berguna dengan memanfaatkan teknologi. Misalnya pupuk organik, yang sangat dibutuhkan petani karena pupuk tengah sulit dan mahal," tukas Daniel.
“Buatlah regulasi atau kebijakan-kebijakan go green yang bisa mengurangi sampah. Ajak warga untuk terlibat, sosialisasikan dan beri edukasi supaya program Pemda bisa diterima dengan baik dan diterapkan oleh masyarakat secara konsekuen,” pungkasnya.