Kantongi Nama Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda Sumbawa Barat, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP NTB

NTB - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan seluruh dokumen kebutuhan auditor BPKP untuk penghitungan.

"Jadi, dokumen yang diminta untuk dilengkapi auditor sudah disiapkan, tinggal kami serahkan saja," katanya di Mataram, NTB, Jumat 14 Juli, disitat Antara.

Irwan menjelaskan dokumen yang disiapkan untuk auditor BPKP terkait kegiatan Perusda mengelola penyertaan modal dari pemerintah yang terhitung sejak tahun 2016-2021.

Termasuk dokumen pendukung lainnya, lanjut dia, seperti rencana penggunaan anggaran dan rencana bisnis anggaran.

Dengan adanya perkembangan penanganan demikian, Irwan meyakinkan pihaknya belum dapat menentukan peran tersangka sebelum ada hasil audit dari BPKP.

"Calon tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami ungkap, tunggu hasil audit dahulu," tuturnya.

Kejari Sumbawa Barat menetapkan status penanganan perkara korupsi ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.

Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.

Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, Perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode enam tahun itu, Perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.