Belum Ada Warga Kampung Bayam Minat Pindah ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Kami Sudah Berusaha Menampung
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menyebut sampai saat ini belum ada warga Kampung Bayam yang berminat untuk menghuni Rusunawa Nagrak.
Padahal, Pemprov DKI sebelumnya telah menawarkan warga bekas gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) untuk tinggal di rusun yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara tersebut.
"Sampai hari ini warganya terkonfirmasi belum ada yang menempati Rusun Nagrak. Tapi, sudah ditawarkan," kata Retno saat dihubungi, Jumat, 14 Juli.
Retno pun menegaskan Rusun Nagrak jadi solusi alternatif agar warga Kampung Bayam bisa tinggal di hunian dengan biaya sewa terjangkau.
"Kami berkoordinasi dengan Wali Kota, untuk warga Kampung Bayam, kami siap untuk menampung di Rusun Nagrak. Sudah dikomunikasikan Wali Kota ke warganya," papar Retno.
Namun, melihat belum ada warga Kampung Bayam yang berminat pindah ke Rusun Nagrak, Retno mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak.
"Itulah yang tidak bisa saya jawab, karena harus dari warga kampung bayam sendiri. Tapi gitu prinsipnya ya, kami sudah berusaha menampung semua Warga yabg berhak atas rumah susun," imbuhnya.
Baca juga:
- Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan di Kasus Suap Proyek Kereta Api
- PDIP Sebut JIS Harus Diperbaiki Biar Laku, Singgung Cicilan Utang Pembangunan Ratusan Miliar per Tahun
- Kota Padang Dikepung Banjir
- KPK Duga Rafael Alun Samarkan Penerimaan Uang Lewat Usaha Konsultan Pajak Selama 12 Tahun
Sebagian warga Kampung Bayam sampai saat ini masih bertahan menetap di tenda yang mereka bangun di dekat Kampung Susun Bayam.
Kampung Susun Bayam telah berdiri, namun mereka masih belum bisa menempatinya karena belum sepakat dengan harga sewa yang dipatok PT Jakarta Propertindo selaku BUMD pengelola.
Jakpro kukuh mematok tarif sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Berbeda dengan tuntutan warga Kampung Bayam yang menuntut biaya sewa hanya Rp150 ribu per bulan.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, tarif yang ditawarkan Jakpro mengacu pada biaya sewa kategori umum. Sementara warga menuntut Kampung Susun Bayam masuk dalam kategori terprogram.