3 Aturan Jual Beli Tanah Sawah yang Perlu Diketahui
YOGYAKARTA – Tanah sawah merupakan benda tidak bergerak yang memiliki proses jual beli yang lebih rumit ketimbang jual beli benda lainnya. Nah, bagi yang ingin mengetahui aturan jual beli tanah sawah, baca terus artikel ini sampai habis, ya!
Perlu diketahui, terdapat aturan kepemilikan lahan bagi perseorangan dan badan hukum.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.
Dalam beleid tersebut, kepemilikan lahan pertanian bagi perorangan dibatasi maksimal 20 hektare (ha) dengan catatan wilayah tidak padat.
Sedangkan untuk wilayah kurang padat adalah 12 hektare, wilayah cukup padat 9 hektare, dan untuk wilayah padat 6 hektare.
Terkait transaksi jual beli tanah sawah atau pertanian, prosesnya harus melewati tahapan resmi untuk pengurusannya.
Aturan Jual Beli Tanah Sawah
Jual beli tanah sawah memiliki dasar hukum tersendiri dan harus dilakukan dihadapan notaris, agar memiliki kekuatan hukum tetap dan sah di mata hukum.
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu, 12 Juli 2023, berikut aturan jual beli tanah sawah yang perlu diketahui:
- Domisili pembeli harus sesuai dengan letak tanah sawah yang ingin dibeli
Dalam Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomoe 18 Tahun 2016, pengalihan tanah pertanian hanya bisa dilakukan kepada pihak lain yang berdomisili dalam satu kecamatan dengan letak tanah. Selain itu, tanah tersebut harus tetap digunakan sebagai lahan pertanian.
Baca juga:
- Pekik Salam Presisi Jokowi di HUT ke-77 Bhayangkara, Lemkapi: Bakar Semangat Polri
- Bus Listrik Bekas KTT G20 Terlantar, Bukti Insentif Kendaraan Listrik Tak Tepat Sasaran
- Pergerakan Masyarakat pada Momen Libur Iduladha Bisa Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Kedua 2023
- Pantauan Netray Terkait Pembahasan SNBT 2023
Aturan ini diberlakukan untuk menghindari tanah absentee. Adapun yang dimaksud dengan tanah absentee adalah pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut.
Tujuan melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee, yakni agar hasil yang didapat dari pengusahaan tanah pertanian dapat dinikmati oleh masyarakat petani yang tinggal di pedesaan, bukan dinikmati oleh orang kota yang tidak tinggal di desa.
- Penjual tidak mempunyai tanah sawah lain yang hendak dijual
Aturan jual beli tanah sawah yang berikutnya adalah pihak penjual tidak mempunyai lahan pertanian lain yang hendak dijual.
Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk memberikan pembatasan atas transaksi jual beli tanah sawah.
- Pihak pembeli wajib memanfaatkan tanah sawah untuk lahan pertanian
Aturan berikutnya, pihak pembeli wajib memanfaatkan tanah sawah untuk lahan pertanian. Hal ini agar lahan pertanian yang telah dibeli tidak terlantar.
Demikian informasi tentang aturan jual beli tanah sawah. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.