Pembunuh WN Nigeria di Tangerang Ditangkap, Pelaku Kesal karena Korban Dianggap Tidak Punya Etika Berkendara
TANGERANG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Warga Negara Asing, (WNA) asal Nigeria GO (39 ) di kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang. Diketahui Pelaku berinsial FT (31). Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Yudi mengatakan penangkapan pelaku terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu, 10 Juli, malam hari.
“Alhamdulllah berhasil diamankan tersangka di daerah depok,” kata Yudi kepada wartawan di Polres Tangsel, Selasa, 11 Juli.
Yudi menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan itu berawal dari pelaku bersama saksi tengah pesta minuman keras atau alkohol di pintu gerbang Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang. Tiba-tiba datang korban dari arah Jalan Raya Binong, ke Indomaret Paragon dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi.
Atas dasar, itu pelaku yang kesal langsung mengejar korban hingga berhasil ditangkap di kawasan Paragon Vilige, Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku langsung menusuk pelaku sebanyak 9 kali.
“Karena ketersinggungan dan emosi sesaat, korban menggeber motor. (kemudian-red) Korban melwati tersangka saat nongkrong lalu dari tersangka berteriak kalimat 'woy' bukannya korban berdiri dan meminta maaf, justru menambah kecepatan motornya,” katanya.
“Oleh karena itu tersangka mengejar kemudian dapat, korban berhenti pada kesempatan itu menarik kaos korban ke arah depan kemudian melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya,” sambungnya.
Baca juga:
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban langsung ditolong oleh saksi dan pengunjung Apartemen Pargon untuk di bawa ke Rumah Sakit. Namun sayang, korban lebih dulu tewas.
“Namun sampai di rumah sakit, korban tidak bisa diselamatkan dalam arti kata meninggal dunia,” ucapnya.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin, 10 Juli.
“Pada saat melakukan tindak pidana, dia langsung kembali ke kost yang di daerah binong kemudian dia melepaskan pakaian yang digunakannya, kemudian bersembunyi di daerah Depok dan Alhamdullah ditangkap,” ungkapnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.