Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah
BANDA ACEH - Tim Unit I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit.
"Penggeledahan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh tahun anggaran 2011," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinkes Aceh Tengah di Takengon, Selasa (11/7), dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Budi Nasuha Waruwu.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh.
Penggeledahan dilakukan selama dua jam didampingi dan disaksikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf, kata Winardy.
"Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan berita acara serah terima dan akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya.
Baca juga:
Saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Politeknik Lhokseumawe dan Universitas Syiah Kuala. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka," katanya.
Anggaran pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional tersebut mencapai Rp7,9 miliar. Anggaran pembangunan lanjutan rumah sakit tersebut dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
"Terkait kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 KUHP," kata Winardy.