Penyidik Sita Rp270 Juta terkait Kasus Korupsi Rumah Sakit Aceh Tengah
Penyidik Polda Aceh menyita uang Rp270 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (14/7/2023). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang senilai Rp270 juta terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.

"Penyidik menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.

Penyitaan uang tersebut dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu dan disaksikan pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Uang tersebut disita dari dua saksi berinisial SB dan HD.

Uang yang disita dari SB sebanyak Rp70 juta dan dari HD sebesar Rp200 juta. Proses penyitaan uang tersebut berlangsung di Polres Aceh Tengah di Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah.

"Selanjutnya, uang hasil penyitaan itu dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Aceh," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Unit I Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit.

"Penggeledahan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh tahun anggaran 2011 tersebut," kata Winardy.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh.

"Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan berita serah terima dan akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya.

Saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Politeknik Lhokseumawe dan Universitas Syiah Kuala. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka," katanya.

Anggaran pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional tersebut mencapai Rp7,9 miliar. Anggaran pembangunan lanjutan rumah sakit tersebut dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

"Terkait kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 KUHP," kata Winardy.