Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy-Shane Lukas

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, hari ini. Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli pidana.

"(Menghadirkan) Ahli pidana," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juli.

Namun, tak dirinci identitas ahli yang akan dihadirkan pada persidangan. Hanya disampaikan tim jaksa menghadirkan seorang ahli pidana.

"Satu orang," kata Hafiz.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia menghajar David Ozora secara brutal.

Akibat penganiaayaan itu, David Ozora terluka parah. Bahkan, mesti menjalani perawatan medis selama beberapa bulan.

David Ozora didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.