Polisi Tangkap Pemasok Sabu ke Anak Pejabat Pemkab Cianjur yang Diringkus saat Pesta Narkoba
JABAR - Polisi meringkus Pengedar narkoba inisial ATP alias Peot yang selama ini memasok sabu untuk RS (20), putri pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, diamankannya ATP merupakan pengembangan dari penangkapan RS saat pesta narkoba.
"Petugas kami sebar dan berhasil menangkap ATP pada Minggu (9 Juli) di wilayah selatan Cianjur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya," kata Aszhari di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Senin 10 Juli, disitat Antara.
Pihaknya ungkap Kapolres Cianjur, masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur, sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.
Aszhari mengaku terhadap RS yang merupakan mahasiswi S2 jurusan kedokteran tidak dilakukan penahanan. Dia berdalih, lantaran dalam kasus ini anak pejabat Pemkab Cianjur itu hanya berperan sebagai pemakai.
Baca juga:
- Heru Budi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buah Soal Blok G Tanah Abang Jadi Sarang Preman
- Pemulihan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tambang PT AMG Lombok Timur, Tersangka Ingin Tahu Nominal yang Dibebankan
- Jaksa KPK: Lukas Enembe Cukup Berobat Jalan, Lanjutkan Persidangan
- 3 Jam Prabowo-Cak Imin Bahas Simulasi Capres-Cawapres
Dia menambahkan, RS akan menjalani rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan dari sabu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap pengguna.
"RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.
Lebih lanjut, Aszhari menyampaikan Polres Cianjur telah menangkap lima pengedar narkotika sepanjang kurun waktu enam bulan terakhir.
Dari penangkapan para tersangka, diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.
"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," pungkasnya.