Tanggapan Manajemen Blue Bird Terkait Tuduhan Mintarsih pada Indra Priawan, Suami Nikita Willy

JAKARTA - Kabar tak sedap menimpa suami Nikita Willy, Indra Priawan. Mintarsih yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur PT Blue Bird Taxi menuduh Indra Priawan tak membayar gaji tantenya  tersebut selama 13 tahun. Selain itu, Mintarsih mengaku tidak menerima keuntungan saham yang diinvestasikan ke PT. Blue Bird Taxi.

Sebelumnya, Mintarsih memutuskan mengundurkan diri pada 2001. Saat itu, Mintarsih mengaku masih memiliki saham sebesar 21,67 persen di perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Mintarsih mengaku pihak perusahaan belum memberikan gajinya selama 13 tahun. Ia merasa kepemilikan saham direbut Indra dan Mintarsih tidak mendapatkan haknya selama bertahun-tahun.

"Saham saya 21,67 persen. Apalagi gaji saya juga tidak dibayar. Kapan? Itu (gajinya) kira-kira 13 tahun tidak dibayar," ucap Mintarsih, dikutip dari akun Instagram @lambegosiip, Senin, 10 Juli.

Mintarsih menyebut dirinya seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar. Sebab, gajinya tidak diberikan selama kurun waktu 13 tahun.

Menanggapi kabar tersebut, PT Blue Bird Tbk menegaskan tidak terkait di dalam isu tersebut. "Perseroan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujar Jusuf Salman, Head of Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk saat dihubungi VOI, Senin, 10 Juli.

"Perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia dan selalu menjaga komitmen untuk mengedepankan transparansi dan melindungi hak seluruh pemangku kepentingan," lanjutnya.