Mengenal Pemutihan Sertifikat Tanah Beserta Syarat Pengajuannya

YOGYAKARTA – Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah namun terkendala biaya, perlu mengenal pemutihan sertifikat tanah. Pasalnya, ini merupakan program yang canangkan oleh pemerintah agar masyarakat kurang mampu dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis.

Berikut VOI sajikan penjelasan lengkap soal pemutihan sertifikat tanah, mulai dari pengertian hingga syarat yang harus dipenuhi.

Mengenal Pemutihan Sertifikat Tanah

Dirangkum dari berbagai sumber, pemutihan sertifikat tanah merupakan program pembebasan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini dicanangkan agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

Program pemutihan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agrari dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa golongan masyarakat yang dibebaskan dari biaya pembuatan sertifikat tanah, di antaranya:

  • Masyarakat tidak mampu
  • Masyarakat yang masuk ke dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri beserta suami/istri/janda/dudanya
  • Badan hukum yang bergerak di sektor keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs, dan tempat ziarah
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
  • Wakif atau pihak yang mewakafkan harta bendanya
  • Masyarakat hukum adat

Kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori di atas tidak perlu membayar biaya apa pun atas tiga layanan, antara lain:

  • Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
  • Pelayanan pemeriksaan tanah oleh petugas konstatasi
  • Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang mencakup perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Apabila Anda tidak termasuk dalam kelompok masyarakat di atas, Anda tetap dapat mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL termasuk ke dalam program prioritas nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.Program yang kali pertama diluncurkan pada 2018 itu ditargetkan berakhir pada 2025.

Syarat Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah

Apabila Anda termasuk dalam kelompok masyarakat yang berhak mengikuti program pemutihan sertifikat tanah, Anda dapat mengurus sertifikat tanah girik atau adat setelah memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat letter C tanah
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa
  • Tanda batas tanah yang terpasang
  • Surat permohonan pengurusan.

Sementara syarat pengurusan sertifikat tanah negara, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu keluarga
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan,
  • Kartu Kavling
  • Advice planning
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • AJB
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pembayaran PPh.

Demikian informasi tentang program pemutihan sertifikat tanah. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.