Kasus Korupsi Tambang PT AMG di Lombok Timur P21, 3 Tersangka Segera Duduk di Kursi Pesakitan
NTB - Berkas perkara kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ZA.
"Jadi, tahap dua untuk ketiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang berlangsung hari ini kami laksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera di Mataram, NTB, Jumat 7 Juli.
Setelah penyidik Kejati NTB melimpahkan tiga tersangka dan berkas kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II A Mataram.
Efrien menambahkan, JPU dari Kejati NTB kini sedang mempersiapkan kelengkapan formil materiil dakwaan untuk proses selanjutnya menyidangkan tiga tersangka.
"Kelengkapan formil materiil ini untuk kebutuhan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan. Semoga dalam waktu dekat bisa disegerakan," ujarnya.
Baca juga:
- Walkot Mataram Mangkir Panggilan Kejati NTB, Besok Giliran Bupati Lombok Barat Diperiksa
- Auditor BPKP NTB Periksa Dokumen Perkara Korupsi Tambang PT AMG
- Kejati NTB Buka Peluang Tersangka Keempat di Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
- Kejati NTB Usut Dugaan PT AMG Beri Uang Pelicin Demi Menambang di Blok Dedalpak Lombok Timur
Pelimpahan tahap dua untuk ketiga tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejati NTB. Ketiganya hadir ke hadapan jaksa mulai pukul 10.00 Wita dengan pendampingan kuasa hukum.
Pemeriksaan kelengkapan berkas pelimpahan selesai sekitar pukul 12.00 Wita. Usai pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa petugas kejaksaan ke Lapas Kelas II A Mataram yang berada di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan laporan Antara, penyidik Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tambang PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Baca juga:
- ASN Kolaka Timur Sultra Langgar Disiplin, 2 Dipecat, 5 Lainnya Disanksi Berat
- Korupsi KUR Lombok Timur, Hakim Vonis Bos CV ABB Irham Rafiuddin Bayar Kerugian Negara Rp29,1 Miliar
- Satgas TPPO Bentukan Kapolri Selamatkan 2.002 Korban dalam Sebulan, 724 Tersangka Ditahan
- Kejari Tahan 1 Kontraktor PT SMV Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Tebo Jambi
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021-2022.
Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.
Aturannya sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.