TikTok Meminta Pengadilan AS Tangguhkan Larangan Penggunaan Aplikasi di Negara Bagian Montana

JAKARTA - TikTok Inc pada Rabu 5 Juli meminta seorang hakim AS untuk menangguhkan penegakan larangan penggunaan aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan asal China tersebut sebelum berlaku pada 1 Januari.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dari China yang mengajukan gugatan pada bulan Mei, meminta Hakim Distrik AS Donald W. Molloy untuk mengeluarkan perintah larangan sementara untuk memblokir larangan negara bagian AS yang pertama kali diterapkan itu, dengan alasan melanggar hak kebebasan berbicara sebagaimana dijamin oleh Amendemen Pertama bagi perusahaan dan pengguna.

Presiden TikTok Global Business Solutions, Blake Chandlee, mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa larangan Montana "akan menyebabkan kerugian signifikan dan tidak dapat dipulihkan bagi bisnis dan merek kami" dan akan merugikan "hubungan dengan pengiklan dan mitra bisnis di seluruh negeri dan di seluruh dunia."

TikTok juga berpendapat bahwa larangan ini telah mendahului hukum federal karena melibatkan masalah yang menjadi yurisdiksi eksklusif pemerintah federal dan melanggar Pasal Perdagangan Konstitusi Amerika Serikat, yang membatasi kewenangan negara bagian untuk mengesahkan undang-undang yang memberatkan perdagangan antar negara dan luar negeri.

TikTok, yang digunakan oleh lebih dari 150 juta orang Amerika, telah mendapat desakan yang semakin meningkat dari anggota parlemen AS untuk melarang penggunaannya secara nasional karena kekhawatiran tentang mungkin adanya pengaruh pemerintah China di dalamnya.

TikTok dalam gugatannya menegaskan bahwa mereka "tidak pernah membagikan, dan tidak akan membagikan, data pengguna AS kepada pemerintah China, dan telah mengambil langkah-langkah yang substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok."

Chandlee mengatakan jika larangan ini diberlakukan "kami mengharapkan bahwa pengiklan dan mitra bisnis tambahan akan mundur dari bekerja dengan TikTok Inc (yang merupakan entitas yang menerima pendapatan dari pengiklan AS, termasuk di Montana)."

Montana dapat memberlakukan denda sebesar 10.000 dolar AS (Rp150 juta) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok. Undang-undang ini tidak memberikan sanksi kepada pengguna individu TikTok.

TikTok memperkirakan sekitar 380.000 orang di Montana menggunakan layanan video tersebut, atau lebih dari sepertiga dari total populasi negara bagian yang berjumlah 1,1 juta orang.

Mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2020 mencoba melarang unduhan baru TikTok dan WeChat yang dimiliki oleh China, anak perusahaan Tencent, dan transaksi terkait lainnya. Pada saat itu, perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan bahwa langkah tersebut pada dasarnya akan melarang penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat, tetapi serangkaian keputusan pengadilan telah menghentikan pelaksanaan larangan tersebut.

Gugatan TikTok mencantumkan nama Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum tersebut. Kantor Knudsen tidak segera memberikan tanggapan terkait permintaan komentar pada Rabu lalu.

Keberlanjutan perseteruan antara TikTok dan pemerintah AS menunjukkan kompleksitas hubungan antara China dan Amerika Serikat dalam konteks teknologi dan keamanan data. Masalah ini mencerminkan keprihatinan tentang pengaruh pemerintah China atas data pengguna TikTok dan keamanan nasional AS. Perselisihan ini juga mencerminkan upaya China untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi AS dan mengembangkan alternatif domestik.

Sekarang, TikTok mengajukan permohonan kepada pengadilan AS untuk membatalkan larangan penggunaan di Montana sebelum berlaku pada 1 Januari. Keputusan pengadilan akan memainkan peran penting dalam menentukan masa depan TikTok di negara bagian tersebut serta memberikan panduan untuk kasus serupa di masa mendatang