5 Pelaku Perdagangan Orang Modus PSK Ditangkap Polda Sultra
KENDARI - Tim Satgas Gakkum TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Kendari.
Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi dalam keterangan mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap sebanyak lima orang, dua di antaranya diduga sebagai pelaku TPPO.
"Dua tersangka inisial MSS (21) seorang wanita dan IM (21) seorang laki-laki. Mereka diamankan karena (diduga) telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks," kata Syahrir, dikutip ANTARA, Kamis 6 Juli.
Dia mengungkapkan pihaknya menangkap para tersangka pada Rabu kemarin sekitar pukul 23.45 Wita di salah satu wisma atau penginapan yang terletak di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra menyebut tersangka MSS (21) dibantu oleh tersangka IM (21) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap dua orang korban yakni K (19) dan satu anak di bawah umur berinisial AS (15). Sedangkan satu orang lainnya yang diamankan yakni "pria hidung belang".
Kompol Syahrir menyebut para tersangka diduga melakukan TPPO atau eksploitasi seks dengan menawarkan kepada para "hidung belang" melalui aplikasi daring dengan tarif Rp500 ribu per orang.
"Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban. Namun pada saat kejadian yang berhasil dijual adalah korban inisial K," ungkap Kompol Syahrir.
Dari pengungkapan kasus ini, Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu lima lembar, alat kontrasepsi, empat unit telepon genggam, satu buah alat hisab sabu dan korek, serta satu unit kendaraan roda empat.
"Kedua tersangka kemudian diamankan di kantor Direktorat Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kompol Syahrir.
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MF (18), AR (19), M (37), dan S (21).
Baca juga:
"Dengan masing-masing korban, yakni korban dari MF berinisial AA (20), AR berinisial AS (17), M korbannya inisial E (33), dan S korbannya inisial ST (23)," kata I Gede Pranata.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menemukan para pelaku di wisma tersebut, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 22.22 Wita.