Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah (Polda)  Kalimantan Tengah mengungkap delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan dari delapan perkara tersebut ada 10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

"Delapan kasus itu berada di Kota Palangka Raya tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus, dan Kotawaringin Timur dua kasus," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juli.

Dia mengatakan penindakan TPPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi.

Rata-rata terduga pelaku, katanya, menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada para korbannya.

"Tetapi setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 2,5 juta. Ada pula yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp," katanya.

Erlan mengungkapkan Polda Kalteng terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut sehingga dapat menekan tindak pidana serupa.

Untuk itu, kata dia, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji besar.

"Masyarakat diminta agar benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. Jika ada hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO segera lapor ke kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam TPPO. Terlebih hal itu merupakan atensi Kapolri dan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah tersebut.

"Dengan komitmen tersebut, tentunya kami akan tindak siapa pun yang terlibat kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kalteng," ujar Erlan Munaji.