Bagikan:

BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjalin kerja sama dengan negara-negara ASEAN dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus TPPO yang ditangani Polda Kepri dan jajaran kurun waktu tahun 2022 yaitu sebanyak 78 kasus dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan yaitu sebanyak 642 korban dengan jumlah tersangka 139 orang

“Kerja sama ini dilakukan untuk mengungkap, mencegah dan memutus mata rantai sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikutip ANTARA, Rabu 31 Mei.

Dia menjelaskan, kerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk penanganan TPPO sejauh ini sangat baik. Polri sendiri kata dia memiliki Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan 'national central bureau' (NCB)-Interpol, sebagai upaya penanggulangan kejahatan internasional maupun transnasional dalam lingkup bilateral dan multilateral.

Contohnya saja kata Jansen pada tanggal 7 Januari 2022, Polda Kepri dan Divhubinter Polri bekerja sama dengan pihak Imigresen Malaysia dan Polis Diraja Malaysia melakukan proses penyidikan kasus PMI ilegal di Malaysia, identifikasi dan repatriasi jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di wilayah Johor Bahru, Malaysia.

“Tentunya kegiatan ini terlaksana berkat hubungan baik yang dijalin antar negara melalui konsul negara dan konsul Polri,” katanya.

Selain itu, untuk mengurangi terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah Polda Kepri, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya yaitu memberikan imbauan melalui media massa serta memasang spanduk imbauan yang tersebar di beberapa lokasi.

Pihaknya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan penanganan maupun tindakan hukum.

“Kami juga melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) guna meningkatkan peran masyarakat untuk mengantisipasi kegiatan pengiriman PMI ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” ucapnya.

Hal itu menurutnya cukup efisien, dengan berkurangnya jumlah kasus yang dilakukan pihaknya pada kurun waktu Tahun 2022 dan 2023.

“Jumlah pengungkapan kasus TPPO yang ditangani Polda Kepri dan jajaran kurun waktu tahun 2022 yaitu sebanyak 78 kasus dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan yaitu sebanyak 642 korban dengan jumlah tersangka 139 orang. Sedangkan untuk kurun waktu tahun 2023 (Januari-Mei) ada 27 kasus, 87 orang korban dengan 42 orang tersangka,” kata dia.

Untuk itu dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpedaya dengan iming-iming jumlah gaji yang tinggi jika bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-iming dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ujar Jansen.