KPU: Belum Satupun Partai Politik Serahkan Dokumen Perbaikan Caleg DPRD Sumbar

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, hingga hari ini belum satupun partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif menjelang batas akhir pada Minggu, 9 Juli. 

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi meminta pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.

"Parpol jangan lalai dengan masa perbaikan dan harus menjadi perhatian khusus. Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sumbar kepada KPU Sumbar," katanya di Padang, Antara, Kamis, 6 Juli. 

Ia mengatakan untuk pengajuan perbaikan yang wajib terpenuhi agar bisa diunggah diantaranya progres pengisian per daerah pemilihan harus 100 persen.

Kemudian, sudah dilakukan analisa data ganda yang dilakukan oleh admin partai, serta tidak boleh ada ganda Internal.

"Masing-masing calon DPD dan Parpol untuk bisa berkoordinasi dengan Sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan tidak ada lagi perbaikan dokumen," kata dia.

Untuk saat ini, KPU Sumbar baru terima dua dokumen syarat perbaikan pencalonan dari lima calon yang belum memenuhi syarat (BMS) bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Bagi bakal calon DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) tidak tertutup kemungkinan akan ada juga menyerahkan dokumen syarat perbaikan.

"Dua bakal calon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan yakni Cerint Iralloza Tasya dan Jelita Donal. Dan tiga bakal calon belum menyerahkan dokumen perbaikan yakni Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal dan Irman Gusman," kata dia.