Terkait Kasus Korupsi, Kejari Aceh Barat Daya Sita 7.000 Hektare Lahan HGU PT Cemerlang Abadi
ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan seluas 7.000 hektare hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot, Kabupaten Abdya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar seluruh tanah PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya kita sita. Luas tanah HGU itu mencapai 7.000 hektare lebih," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Abdya, Joni Atriaman di Blangpidie, Antara, Kamis, 6 Juli.
Proses penyitaan seluruh tanah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut dilakukan untuk keperluan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Tim penyidik Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan kantor PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Simantok, Babahrot pada bulan lalu.
Menurut keterangan yang dihimpun, lahan PT Cemerlang Abadi sesuai Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1990 dengan luas lahan sekitar 7.516 hektare.
Tim penyidik Kejari Abdya juga telah memasang papan penyitaan tanah di lokasi PT CA di Gampong Cot Simantok, Babahrot, dengan melibatkan personel Polres Abdya.
Sebelumnya pada Rabu (17/5), tim penyidik Kejari Abdya menggeledah Kantor PT CA di Babahrot terkait dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp10 triliun.
Baca juga:
Saat itu, tim Kejari Abdya yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, membawa pulang sejumlah berkas yang dimasukkan dalam boks plastik untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.