Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juli-Agustus
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan Juli hingga Agustus 2023.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023," kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.
Dia menuturkan ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Di dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.
Akan tetapi tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak dan diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Dia mengatakan kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," kata Dedi.
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).
Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Baca juga:
- Panglima TNI Soal Tebusan Rp5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air: Jika Itu Permintaannya, Kita Penuhi Demi Keselamatan
- Bukan Soal Pilpres, Mahfud MD Berbincang Kenegaraan dengan Megawati
- 14 WNI Tertahan di RS Luar Negeri Tertipu Tawaran Kerja Ternyata Kontrak Jual Ginjal
- Ini 4 Pembenahan JIS Demi Penuhi Syarat Jadi Venue Piala Dunia U-17
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Untuk Bebas BBNKB meliputi Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua Berkas Difotokopi
Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.