JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi siap menyurati 1.100 kendaraan mati pajak di atas 2 tahun sebelum pihaknya menghapus data kendaraan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan pihaknya mengirimkan surat ke alamat masing-masing pemilik kendaraan untuk bisa menindaklanjuti dengan membayar pajak.
"Bagi kendaraan yang mati pajak di atas 2 tahun, pada bulan Agustus ini mulai kami surati untuk membayar pajak," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Selama ini, Ditlantas Polda Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak dengan melaksanakan pemutihan mulai September 2022 hingga April 2023.
Namun, masih terdapat beberapa kendaraan yang masih mati pajak sehingga pada bulan Agustus 2023 ini diberikan surat sesuai alamat pada kendaraan untuk membayar pajak.
Apabila 3 bulan sejak dikirimkan surat tidak ada tindak lanjut dan tidak ada informasi apa pun dari pemilik kendaraan, datanya akan dihapuskan.
"Data di samsat kami hapuskan, tetapi untuk data kendaraan itu masih berada di dalam database Ditlantas Polda Jambi," katanya.
BACA JUGA:
Dia menegaskan hal ini menjadi upaya untuk meningkatkan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Diberitakan sebelumnya melalui program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang berlangsung sejak September 2022 hingga Maret 2023 berhasil melampaui target realisasi.
Adapun realisasi pajak kendaraan melalui pemutihan tersebut mencapai lebih dari Rp49 miliar, sedangkan target realisasi sebesar Rp40 miliar.